MA menyatakan Aceng Fikri melanggar sumpah jabatan sebagai bupati.
Bupati Garut Aceng M Fikri (kanan) bersama kuasa hukumnya Eggi Sudjana (kiri) (ANTARA/Agus Bebeng)
VIVANews - Gubernur
Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan nasib Bupati Garut Aceng Fikri
kini berada di tangan DPRD Garut. Hal ini menyusul putusan Mahkamah
Agung yang mengabulkan pemakzulan atas Aceng Fikri terkait kasus kawin
kilat dengan anak di bawah umur.
"Saya tidak berwenang dalam pemakzulan," jelas Ahmad yang biasa disapa Aher ini kepada wartawan di Bandung, Jumat 25 Januari 2013.
"Saya tidak berwenang dalam pemakzulan," jelas Ahmad yang biasa disapa Aher ini kepada wartawan di Bandung, Jumat 25 Januari 2013.
Dari keputusan MA,
ujarnya, DPRD Garut yang akan menggelar Rapat Paripurna kembali. Hasil
Paripurna itu, kemudian disampaikan kepada Gubernur.
Dari hasil Paripurna lanjutan, surat kemudian diteruskan ke Mendagri untuk diproses dan disampaikan pada Presiden. "Dalam proses pemakzulan ini saya hanya terlewati saja oleh surat dari DPRD yang akan disampaikan ke Mendagri untuk selanjutnya ke tangan Presiden," katanya.
Dalam kasus ini, kata Aher, Aceng masih bisa mengajukan keberatan sebagai warga negara. Tapi, Aher tak mau ikut campur dalam pengajuan keberatan tersebut. Menurutnya, keberatan Aceng tidak terkait dengan gubernur tetapi terkait dengan proses hukum yang kini tengah berlangsung.
Aher meminta semua kubu baik yang pro dan yang kontra pemakzulan bisa berkepala dingin dalam menyikapi hal ini. Ia berharap ini cepat selesai karena berdampak pada masyarakat Garut dan sistem pemerintahan yang terganggu.
Dari hasil Paripurna lanjutan, surat kemudian diteruskan ke Mendagri untuk diproses dan disampaikan pada Presiden. "Dalam proses pemakzulan ini saya hanya terlewati saja oleh surat dari DPRD yang akan disampaikan ke Mendagri untuk selanjutnya ke tangan Presiden," katanya.
Dalam kasus ini, kata Aher, Aceng masih bisa mengajukan keberatan sebagai warga negara. Tapi, Aher tak mau ikut campur dalam pengajuan keberatan tersebut. Menurutnya, keberatan Aceng tidak terkait dengan gubernur tetapi terkait dengan proses hukum yang kini tengah berlangsung.
Aher meminta semua kubu baik yang pro dan yang kontra pemakzulan bisa berkepala dingin dalam menyikapi hal ini. Ia berharap ini cepat selesai karena berdampak pada masyarakat Garut dan sistem pemerintahan yang terganggu.
Seperti diberitakan
sebelumnya, MA mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memakzulkan Aceng
Fikri dari kursi Bupati Garut. MA menilai Aceng melanggar sumpah
jabatan dengan menikah siri dan kawin dengan anak di bawah umur.
Kasus ini bermula saat
Aceng menikahi Fani Oktora, pertengahan Juli 2012. Selang empat hari
kemudian, Aceng menceraikan Fani yang masih berusia 17 tahun itu hanya
melalui pesan singkat (SMS).
Tindakan Aceng ini
mendapat kecaman dan protes dari berbagai pihak. Bahkan, DPRD Garut
membentuk panitia khusus untuk mengusut kasus nikah kilat Aceng
tersebut. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar